Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024

PLY3 26 Februari 2024 13:50:39 WIB

Bejiharjo - Lurah Bejiharjo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan telah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2024. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 ini memuat tentang rincian pendapatan dan belanja Pemerintah Kalurahan Bejiharjo untuk tahun 2024.

Pendapatan Kalurahan diproyeksikan sebesar Rp 4.414.570.284,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Kalurahan, Dana Transfer dan Pendapatan Lain-lain, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja Kalurahan dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.

 Adapun untuk Peraturan Kalurahan dapat diunduh melalui tautan yang ada di bawah ini.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo