Syarat Mengurus E-KTP yang Hilang
18 April 2017 08:48:34 WIB
Syarat Mengurus E-KTP yang Hilang :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy data pendukung jika ada perubahan data
- Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
- Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023