Bantuan PKH Cair Sebelum Lebaran
16 Juni 2017 15:56:00 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id – Sebanyak 1.198 warga di Desa Bejiharjo mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) melaui Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul. Pencairan bantuan tersebut dilaksanakan selama 3 hari sejak Rabu (14/06/2017) hingga Jum’at (16/06/2017) di Balai Desa Bejiharjo.
“Sehari rata-rata ada 400 orang yang dibagi dalam 2 gelombang, pagi pukul 08.00 WIB sebanyak 200 orang dan siang pukul 12.30 WIB sebanyak 200 orang,” ungkap Subardiyo selaku Kasi Pelayanan sekaligus Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Desa Bejiharjo.
Karena banyaknya peserta dari Desa Bejiharjo pada hari pengambilan bantuan hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB, namun pada hari kedua berjalan lebih lancar terbukti pada pukul 16.30 seluruh peserta PKH pada gelombang kedua telah menerima semua bantuan tersebut. Dan pada hari ketiga ini hingga pukul 15.30 WIB tersisa sebanyak 20 orang yang belum menerima bantuan.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa bantuan PKH ini bukan bantuan cuma-cuma akan tetapi ada beberapa persyaratan. Yang pertama penerima bantuan harus terdaftar dalam kepesertaan dengan tercatat dalam daftar Basis Data Terpadu (BDT), mempunyai dokumen kependudukan yang lengkap, mempunyai anak usia sekolah, wanita hamil dan menyusui, serta lansia usia 70 tahun ke atas serta disabilitas.
Dan syarat kedua, paparnya, peserta PKH mempunyai kewajiban dan tanggungjawab diantaranya bila mempunyai anak usia sekolah harus masuk sekolah minimal 80% tatap muka disekolahan, bagi wanita hamil harus merawat kandungannya serta memberikan ASI sebaagai salah satu kewajiban ibu.
Peruntukan bantuan tesebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan kesehatan, sehingga dapat mengurangi rntai kemiskinan atau lingkaran kemiskinan di Indonesia. Apabila peserta PKH tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pertama akan diingatkan, kedua dan ketiga akan ditahan sementara, dan keempat akan diberikan semua hak peserta PKH selama satu tahun kemudian peserta PKH akan dicoret dari daftar penerima bantuan PKH.
Sedang jumlah bantuan yang diberikan untuk peserta PKH pada tahap pertama ini sebanyak Rp 500.000 ribu, sisanya akan diberikan secara bertahap melalui kartu ATM yang telah diterima peserta PKH. Budi Widodo, narasumber dalam Sosialisasi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta pada kesempatan yang sama Rabu (14/06/2017) menyampaikan bahwa total bantuan yang akan diterima peserta PKH sebanyak Rp 1.890.000 dalam setahun.
Selain menerima uang tunai pada tahap pertama ini, pserta PKH juga menerima Kartu Peserta PKH, Kartu ATM Mandiri beserta nomor rekining yang diberikan dalam satu amplop besar, untuk pengambilan berikutnya menggunakan kartu yang sudah disediakan oleh pihak bank.
Kendala yang dihadapi peserta PKH adalah perbedaan data dalam undangan, KTP dan Kartu Keluarga seperti perbedaan NIK, Nama dan Alamat. Selain itu ada beberapa peserta yang tidak mampu mengambil bantuan seperti lansia yang memberikan kuasa untuk mengambil bantuan kepada saudara atau keluarga, serta ada beberapa peserta yang berada dirantau yang tidak bisa pulang.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari, pada Rabu (14/06) – Jumat (16/06) dan Senin – Selasa (19 dan 20/06). Selain itu masih ada satu hari lagi pada hari Rabu (21/06) untuk para peserta pkh yang telah menerima uang namun belum menerima kartu ATM.
Kontributor : Sugeng Riyanto
Komentar atas Bantuan PKH Cair Sebelum Lebaran
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023