Prosedur Penerbitan KK Mulai Ditertibkan, Kepala Keluarga Wajib Tahu

29 Juli 2017 19:11:17 WIB

bejiharjo-karangmojo.desa.id – Kartu Keluarga atau yang dikenal dengan KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. KK ditandatangani dengan tanda tangan stempel basah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  atau dengan tanda tangan elektronik dan distempel basah.

Penerbitan KK kini mulai ditertibkan sebagaimana yang disampaikan Ipung, petugas pelayanan Kecamatan Karangmojo pada Senin (24/07/2017). Ia menuturkan untuk saat ini penandatanganan KK harus dilakukan oleh kepala keluarga terlebih dahulu kemudian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul melalui Kecamatan masing-masing.  

“Semua kembali ke peraturan yang lama, KK harus ditandatangani oleh kepala keluarga dulu, nanti jika sudah dibawa ke Kecamatan untuk dimintakan tandatangan ke Dukcapil,” ungkapnya.

“Selama ini KK yang sudah ditandatangani oleh kepala dinas sebetulnya hanya untuk memudahkan masyarakat, tetapi kadang tidak diindahkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Hal tersebut mengingat, banyak kartu keluarga yang terkadang tidak ditandtangani oleh pemiliknya. Saat ini apabila KK yang akan diajukan baik untuk penggantian maupun perubahan harus ditandatangani oleh kepala keluarga terlebih dahulu atau jika tidak maka tidak akan dilayani oleh petugas.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tatalaksana Pelayanan Umum Satu Puntu di Kecamatan, dalam ketentuan umum yang merujuk pada Perbup Nomor 9 tahun 2009 tentang Kewenangan Penandatanganan KK dan KTP telah dijelaskan bahwa KK dibuat dalam rangkap 4 yang ditandatangani Kepala Keluarga dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Masing-masing lembar KK diberikan kepada : Kepala Keluarga, Kepala Desa, Camat dan RT.

Bukan hanya tentang penandatanganan KK saja, Ipung menjelaskan lebih lanjut, jika ada anggota keluarga yang tidak segera melakukan foto e-KTP dalam kurun waktu 2 atau 3 tahun maka data anggota kelurga tidak akan muncul dalam KK yang diterbitkan.

Tidak ada pungutan dalam penerbitan kartu keluarga kecuali pembetulan KK dilakukan 30 hari sejak diterima oleh pemohon maka akan dikenakan denda / sanksi administratif sebesar Rp.15.000,00.

Mengingat pentingnya informasi ini dimohon untuk diketahui dan disebarluaskan untuk kepada masyarakkat yang ingin melakukan perubahan ataupun penggantian KK.

Kontributor : Sugeng Riyanto

Komentar atas Prosedur Penerbitan KK Mulai Ditertibkan, Kepala Keluarga Wajib Tahu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo