Sanksi Administratif Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan

29 Juli 2017 19:32:07 WIB

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Pasal 89

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan sebagai berikut :

  1. perubahan susunan keluarga dalam KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  2. kehilangan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10) sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  3. keterlambatan pembuatan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  4. kehilangan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (11) sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  5. pembetulan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  6. pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  7. kedatangan penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dalam Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  8. kedatangan penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  9. Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  10. Penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  11. kehilangan Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  12. bepergian tidak membawa KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); dan
  13. pelaporan perubahan status perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);

Pasal 90

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal :

  1. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  2. Kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia yang terjadi di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
  3. dihapus;
  4. Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
  5. Perkawinan penduduk Warga Negara Indonesia yang terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  6. Pembatalan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  7. Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  8. Perceraian Penduduk Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  9. Pembatalan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  10. Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  11. Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  12. Pengakuan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  13. Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  14. Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) sebesar Rp25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah);
  15. Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  16. anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memilih salah satu kewarganegarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  17. Peristiwa Penting Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  18. pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) sebesar Rp20.000, (dua puluh ribu rupiah); dan
  19. pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo