Pembuatan Kartu Identitas Anak Mulai Dilayani
07 Oktober 2017 01:13:22 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id - Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Gunungkidul sejak digaungkan pada tahun 2016 lalu kini sudah mulai dilayani. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Berdasar Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang KIA, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunnungkidul, Eko Subiantoro, SH dikutip dari Facebook Desa Hargosari menyampaikan jika pelayanan KIA dapat dilakukan secara mandiri dan kolektif. Jika mandiri, orang tua yang bersangkutan membawa persyaratan pengajuan permohonan langsung ke kecamatan yang bersangkutan.
Sedangkan untuk kolektif persyaratan dikumpulkan melalui sekolah dengan membawa dokumen asli sebagai bahan klarifikasi pihak sekolah. Tempat domisili disesuaikkan dengan kartu keluarga. Pelayanan dapat dilakukan di kecamatan yang berssangkutan, tidak perlu ke Dinas Dukcapil Kabupaten.
Pembuatan KIA dibagi menjadi dua tahapan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 6-16 tahun. Untuk usia 0 hingga 5 tahun, kartu identitas tidak disertai foto, sedangkan anak-anak berusia 5 hingga 17 tahun sudah menyertakan foto di dalam kartu tersebut. Sehingga, untuk pembuatannya harus dilakukan pemotretan terlebih dahulu.
Informasi persyaratan lebih lengkap buka > Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak
Penerbitan KIA sangatlah penting, pasalnya selama ini anak-anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kontributor : Sugeng Riyanto
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023