Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
07 Oktober 2017 01:15:51 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id - Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023