Ratusan Warga Ajukan KIS Dalam 3 Hari
13 Oktober 2017 14:38:52 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id - Dalam 3 hari terakhir, kantor pelayanan di Desa Bejiharjo terhitung meningkat dan ramai. Pasalnya, banyak warga yang datang untuk mengajukan permohonan rekomendasi jaminan kesehatan ke Dinas Sosial. Sejak Rabu (18/10) hingga Jum'at (21/10) tercatat dalam Register Rekomendasi BPJS sebanyak 46 usulan kepesertaan yang disahkan TKPK Desa Bejiharjo.
Jumlah tersebut termasuk tinggi dibandingkan dengan pelayanan hari-hari lainnya. Dari 46 usulan tersebut dihitung per Kartu Keluarga baik pendaftaran baru maupun tercecer, jika dihitung perorangan lebih dari 250 usulan.
Meningkatnya jumlah usulan peserta jaminan kesehatan atau yang dikenal masyarakat dengan KIS ini terkait informasi yang kurang tepat yang diterima oleh masyarakat yang mengatakan bahwa pada tahun 2018 pemerintah akan menghentikan bantuan KIS PBI sehingga warga segera berbondong-bondong mendaftar KIS PBI.
Meluruskan informasi tersebut, Kasi. Pelayanan, Subardiyo yang mengikuti acara sarasehan di Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu menjelaskan di tahun 2018 Dinas Sosial akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk mensinkronkan berkas pengajuan dengan data kependudukan berdasarkan jenis pekerjaannya.
Sinkronisasi tersebut untuk memilah peserta penerima Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) dan non-PBI. PBI adalah peserta BPJS khusus penerima bantuan iuran. Setiap peserta yang dikategorikan sebagai peserta JKN PBI tidak dibenani iuran bulanan karena iuran bulanan akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.
Tidak semua orang bisa menjadi peserta JKN PBI, karena JKN PBI hanya diperuntukan bagi fakir miskin dan warga tidak mampu yang termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Penerima JKN non-PBI sebagaimana dimaksud ditujukan pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Dari hasil sinkronisasi tersebut akan terlihat siapa yang dapat menerima PBI dan bukan. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan PBI dapat mengajukan jaminan kesehatan melalui perusahaan/instansi/tempat bekerja atau mandiri.
Langkah pemerintah ini diambil agar pemerintah dapat menyalurkan dana APBD Kesehatan untuk bantuan Jaminan Kesehatan Nasional PBI dapat sesuai sasaran.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menargetkan seluruh masyarakat Indonesia mempunyai JKN PBI maupun JKN non-PBI di tahun 2019.
Kontributor : Sugeng Riyanto
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023