Mengenal Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
14 Oktober 2017 01:12:23 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id - Jenis kepesertaan BPJS sebanarnya dibagi menjadi beberapa kategori kepesertaan yaitu peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI. Peserta BPJS PBI disebut juga sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan non-PBI adalah peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri.
Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi 2 golongan yaitu peserta BPJS PBI APBD (dulu pemegang kartu Jamkesda) yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah dan peserta BPJS PBI APBN (dulu pemegang kartu jamkesmas) yang iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat.
Sedangkan untuk peserta BPJS non-PBI dibagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta BPJS Mandiri diperuntukan untuk golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sedangkan peserta BPJS PPU diperuntukan untuk golongan pekerja penerima upah atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan baik perusahaan pemerintah (PNS/TNI Polri) maupun pewagai swasta.
Mengenal Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Berikut adalah perbedaan peserta BPJS PBI dan Non PBI:
- Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial sedangkan peserta BPJS PBI untuk warga mampu yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) seperti Pemilik perusahaan dll, dan juga pekerja penerima upah (PPU)
- Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3, sedangkan untuk non PBI berhak atas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
- Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa, sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan bpjs sesuai dengan area domisili.
- Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri, sedangkan peserta BPJS non PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri walaupun untuk peserta bpjs non pbi dari golongan Pekerja penerima upah iurannya ditanggung sebagian oleh perusahaan.
- Peserta BPJS PBI dan non pbi yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika di rawat, sedangkan untuk peserta BPJS non PBI yang khusus mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.
- Peserta BPJS PBI dan Non PBI yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank, sedangkan untuk peserta Non PBI mandiri yang mengambil kelas 1 dan 2 harus memiliki rekening bank ketika mendaftar.
- Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi peserta bpjs pbi hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari kementrian sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta bpjs pbi, sedangkan untuk peserta non PBI dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor bpjs jika ingin menjadi peserta mandiri.
Dengan mengetahui perbedaan bpjs pbi dan non pbi anda bisa mempertimbangkan untuk memilih jenis kepesertaan bpjs, jika mampu maka menurut saya lebih baik mengambil kelas bpjs 1 atau 2 namun jika tidak mampu anda bisa menjadi peserta bpjs pbi yang iuran bulannya ditanggung oleh pemerintah.
Kontributor : Sugeng Riyanto
Sumber : http://www.pasienbpjs.com/2017/01/mengenal-perbedaan-bpjs-pbi-dan-non-pbi.html
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023