Pendataan Pelaku UMKM Kalurahan Bejiharjo
27 Oktober 2020 09:58:49 WIB
Pemerintah Kalurahan Bejiharjo berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM ( Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ) kami melakukan pengumpulan data pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga akhir bulan November 2020.
Syarat Pendataan :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk KTP
- Saldo tabungan kurang dari 2juta
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Kunjungi link https://forms.gle/Hc8qdvwM7B9cjSRp9. Form Pendataan ini hanya berlaku bagi warga Kalurahan Bejiharjo Kapanewon Karangmojo yang memiliki usaha UMKM.
Pendataan akan ditutup tanggal 27 November 2020, selanjutnya akan dilakukan pengecekan data hingga Akhir November 2020 sehingga link akan otomatis terhapus.
Data Anda akan kami simpan sebagai dasar pengiriman laporan ke tingkat Kapanewon dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten dan Provinsi.
Form ini tidak terkait dengan penerima bantuan BPUM, untuk mengecek Penerima BPUM silahkan kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023