Pendataan Pelaku UMKM Kalurahan Bejiharjo

27 Oktober 2020 09:58:49 WIB

Pemerintah Kalurahan Bejiharjo berdasarkan  Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM ( Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ) kami melakukan pengumpulan data pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga akhir bulan November 2020.

Syarat Pendataan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk KTP
  3. Saldo tabungan kurang dari 2juta
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  5. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Kunjungi link https://forms.gle/Hc8qdvwM7B9cjSRp9. Form Pendataan ini hanya berlaku bagi warga Kalurahan Bejiharjo Kapanewon Karangmojo yang memiliki usaha UMKM.

Pendataan akan ditutup tanggal 27 November 2020, selanjutnya akan dilakukan pengecekan data hingga Akhir November 2020 sehingga link akan otomatis terhapus.

Data Anda akan kami simpan sebagai dasar pengiriman laporan ke tingkat Kapanewon dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten dan Provinsi.

Form ini tidak terkait dengan penerima bantuan BPUM, untuk mengecek Penerima BPUM silahkan kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo