Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
20 April 2022 13:27:23 WIB
Bejiharjo(SIDA) - Lurah Bejiharjo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan telah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2022. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 ini memuat tentang rincian pendapatan dan belanja Pemerintah Kalurahan Bejiharjo untuk tahun 2022.
Pendapatan Kalurahan diproyeksikan sebesar Rp 6.502.581.500,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Kalurahan, Dana Transfer dan Pendapatan Lain-lain, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja Kalurahan dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Adapun untuk Peraturan Kalurahan dapat diunduh melalui tautan yang ada di bawah ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023