Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

20 April 2022 13:27:23 WIB

Bejiharjo(SIDA) - Lurah Bejiharjo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan telah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2022. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 ini memuat tentang rincian pendapatan dan belanja Pemerintah Kalurahan Bejiharjo untuk tahun 2022.

Pendapatan Kalurahan diproyeksikan sebesar Rp 6.502.581.500,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Kalurahan, Dana Transfer dan Pendapatan Lain-lain, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja Kalurahan dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.

 Adapun untuk Peraturan Kalurahan dapat diunduh melalui tautan yang ada di bawah ini.

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus Purwanto
    Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
    11 Juni 2018 12:54:31 WIB
  • susanto oglex
    Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
    10 Maret 2017 18:25:23 WIB
  • Rismanta
    Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 12:44:15 WIB
LP2A BEJIHARJO
Kunjungi Website
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial