Masa Berlaku E-KTP Habis, Perlu Perpanjangan Atau Tidak?

07 April 2017 02:51:29 WIB

bejiharjo-karangmojo.desa.id – Pernahkah Anda membandingkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP Anda dengan E-KTP lainnya tertera perbedaan masa kadaluwarsanya?

E-KTP yang saat ini beredar di masyarakat ada 2 macam, yang satu tertera tanggal kadaluwarsa dan yang satunya lagi tidak ada tanggal kadaluwarsanya (seumur hidup).

E-KTP yang sudah habis masa berlakunya apakah masih berlaku?

Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7a, yang berbunyi: “Warga Negara Indonesia masa berlakunya (E-KTP) seumur hidup”, maka E-KTP yang memiliki masa kadaluwarsa masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan elemen data seperti perubahan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, atau pekerjaan.

Jadi, bagi Anda yang KTP-nya sudah berjenis E-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun yang sudah expired) tidak perlu perpanjang E-KTP, kecuali ada perubahan, rusak atau hilang.

Program E-KTP di Indonesia dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan yaitu Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Sedangkan penerapan E-KTP secara nasional melalui 2 tahap, yaitu tahun 2011 dan ditahun 2012.

Dari situlah kemudian terjadi perbedaan fisik E-KTP yang beredar di masyarakat. Untuk E-KTP tahap pertama, di kartu tertera tanggal masa kadaluarsa KTP. Sedangkan, pembuatan E-KTP tahap kedua, ada perubahan pada kartu tidak tertera tanggal masa kadaluarsa (berlaku hingga : seumur hidup).

Kontributor : Sugeng Riyanto

Komentar atas Masa Berlaku E-KTP Habis, Perlu Perpanjangan Atau Tidak?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo