Syarat Membuat E-KTP Baru
16 April 2017 21:57:42 WIB
Syarat Membuat E-KTP Baru :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta atau Ijazah (bila ada perbedaan data dalam Kartu Keluarga)
- Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
- Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
Catatan :
Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ke tempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, dan iris mata.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023