Syarat Membuat E-KTP Baru

16 April 2017 21:57:42 WIB

Syarat Membuat E-KTP Baru :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta atau Ijazah (bila ada perbedaan data dalam Kartu Keluarga)
  4. Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
  5. Permohonan Cetak E-KTP dari Desa

 

 

Catatan :

Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ke tempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, dan iris mata.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo