Syarat Membuat E-KTP Baru

16 April 2017 21:57:42 WIB

Syarat Membuat E-KTP Baru :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta atau Ijazah (bila ada perbedaan data dalam Kartu Keluarga)
  4. Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
  5. Permohonan Cetak E-KTP dari Desa

 

 

Catatan :

Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ke tempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, dan iris mata.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus Purwanto
    Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
    11 Juni 2018 12:54:31 WIB
  • susanto oglex
    Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
    10 Maret 2017 18:25:23 WIB
  • Rismanta
    Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 12:44:15 WIB
LP2A BEJIHARJO
Kunjungi Website
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial