Syarat Membuat E-KTP Baru
16 April 2017 21:57:42 WIB
Syarat Membuat E-KTP Baru :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta atau Ijazah (bila ada perbedaan data dalam Kartu Keluarga)
- Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
- Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
Catatan :
Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ke tempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, dan iris mata.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARA
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL TAHUN 2025
- KPSPAM di Bejiharjo Akan Terima Program DAK Air Minum Ratusan Juta
- Cek Persiapan Lebaran, Bupati Gunungkidul Tinjau Perbaikan Jalan di Bejiharjo
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pamong Kalurahan
- Festival Anak Sholeh Bejiharjo ke-10: Cahaya Ramadhan Kembali Bersinar
- Resmi Ditutup, Empat Pemuda Akan Berkompetisi dalam Pemilihan Calon Pamong Kalurahan