Syarat Mengurus E-KTP yang Rusak

18 April 2017 08:32:55 WIB

Syarat Mengurus E-KTP yang Rusak :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. KTP lama yang rusak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy data pendukung jika ada perubahan data
  5. Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
  6. Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus Purwanto
    Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
    11 Juni 2018 12:54:31 WIB
  • susanto oglex
    Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
    10 Maret 2017 18:25:23 WIB
  • Rismanta
    Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 12:44:15 WIB
LP2A BEJIHARJO
Kunjungi Website
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial