Syarat Mengurus E-KTP yang Rusak

18 April 2017 08:32:55 WIB

Syarat Mengurus E-KTP yang Rusak :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. KTP lama yang rusak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy data pendukung jika ada perubahan data
  5. Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
  6. Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo