Syarat Mengurus E-KTP yang Hilang

18 April 2017 08:48:34 WIB

Syarat Mengurus E-KTP yang Hilang :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy data pendukung jika ada perubahan data
  4. Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
  5. Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo