UPT Puskesmas Karangmojo 2 Bentuk Kesepakatan 7 Kawasan Tanpa Rokok
20 April 2017 09:54:25 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan KTR tersebut merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Adapun tujuan dari penetapan KTR antara lain adalah :
- Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
- Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
- Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak 1 Juli 2016 namun sampai saat ini pelaksanaannya masih belum maksimal.
Selasa (18/04/2017) UPT Puskesmas Karangmojo 2 mengadakan Penggalangan Komitmen atau Dukungan Masyarakat Pembentukan Binaan Baru, "PAGAR BESAR" (Propaganda Kawasan Tanpa Rokok Berbasis Masyarakat) di Padukuhan Seropan Bejiharjo. Kegiatan yang dipimpin oleh Promkes Puskesmas Karangmojo 2 Agus Wuryanto, didampingi Pemerintah Desa Bejiharjo dihadiri oleh Dukuh Seropan, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat dan kader.
Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai 7 Kawasan Tanpa Rokok yaitu :
- Dalam rumah,
- Tempat ibadah,
- Balai pedukuhan,
- Tempat Pendidikan/Sekolah,
- Tempat Umum,
- Tempat lain/acara lain (Tempat Hajatan dan kematian warga)
”Sebenarnya sudah banyak tanda KTR yang dipasang di tempat-tempat umum yang sering kita kunjungi, seperti sekolah, taman bermain, Rumah sakit, Puskesmas dan lain-lain. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas seperti apa penerapan kawasan tanpa rokok atau bahkan ada yang sudah mengetahuinya, tetapi hal tersebut dilanggar oleh mereka,” Ungkap kepala UPT Puskesmas Karangmojo 2, Ibu Purwanti .
Pertemuan ini di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Dukuh dan tokoh masyarakat.
Kontributor : Tri Winarsih
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023