6 Orang Calon Sekdes Ikuti Pembekalan Ujian
13 Mei 2017 08:24:16 WIB
bejiharjo-karangmojo.desa.id – Tahapan Pengisian Perangkat Desa Bejiharjo untuk jabatan Sekretaris Desa Bejiharjo telah sampai pada tahapan Pembekalan Calon Sekretaris Desa. Jum’at (12/05/2017), Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa memberikan pembekalan kepada 6 orang peserta ujian tulis dan praktek di Ruang Rapat Desa Bejiharjo. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Bejiharjo, Yanto, Camat Karangmojo, Drs. Wastana, Widodo Banbinsa Desa Bejiharjo, dan Brigadir Isharyono Babinkamtibmas Desa Bejiharjo.
Ketua Panitia, Subardiyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dari panitia.“Sesuai jadwal tanggal 14, insyaallah akan kita laksanakan (ujian) sesuai jadwal pelaksanaan”, terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan untuk waktu dan tempat belum akan disampaikan karena ada perpedaan dari tahun yang lalu akan tetapi peserta diharap siap di Balai Desa jam 08.00. Apabila nanti tempat ujian berada ditempat yang lain maka peserta akan dibawa menggunakan mobil yang telah disediakan panitia bersama-sama menuju lokasi ujian. Sedangkan hasil ujian akan disampaikan pada hari itu setelah keseluruhan tahapan ujian telah selesai dilaksanakan.
“Hasilnya akan diumumkan pada hari itu juga, penayangan hasil ujian akan menggunakan LCD agar dapat dilihat secara umum dan jelas,” ungkapnya.
Subardiyo berharap agar para peserta ujian nantinya dapat menerima hasil ujian dengan lapang dada apapun hasilnya.
Senada dengan ketua panitia, Yanto menambahkan dari 6 orang yang akan diterima hanya 1 orang, untuk yang diterima nantinya akan bergabung dengan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa panitia tidak ada kolusi, oleh karenanya yang tidak terpilih harus lapang dada.
Camat Karangmojo, Drs. Wastana berpesan kepada para peserta untuk terus belajar dan berdoa sebelum menyampaikan pembekalan kepada peserta. Dalam pembekalan tersebut, Wastana menyampaikan beberapa materi yang dapat dipelajari para peserta, diantaranya mengenai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tetang Desa, Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Keistimewaan DIY serta beberapa materi lainnya.
Dalam seleksi ini, tambah Wastana jika nantinya ada dua nilai tertinggi yang sama makan akan dilaksanakan ujian ulang pada tes tertulis untuk menentukan nilai final tertinggi.
Kontributor : Sugeng Riyanto
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023