Pengumuman Cuti Bersama Desa Bejiharjo
22 Juni 2017 12:48:43 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Adapun isi pada Diktum Pertama dalam ketetapan tersebut menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa,
Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sesuai dengan Keppres tersebut, dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah Pelayanan Pemerintah Desa Bejiharjo libur mulai tanggal 23 Juni 2017 dan akan buka tanggal 3 Juli 2017.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui kepada masyarakat Desa Bejiharjo.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023