Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru
09 Juli 2017 23:00:53 WIB
Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kelahiran Umum dari Dukuh
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kartu BPJS Hilang? Yuk Registrasi Mobile JNK
- Lurah Bejiharjo Lantik Dukuh Baru
- Hasil Ujian Calon Pamong Kalurahan Bejiharjo
- Rebut Satu Posisi, Empat Peserta Ikuti Ujian Pamong Kalurahan Bejiharjo
- Pemkal dan LP2A Gelar Pengajian Syawalan dan Pamitan Calon Haji
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARA
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL TAHUN 2025