Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru

09 Juli 2017 23:00:53 WIB

Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kelahiran Umum dari Dukuh
  3. Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  4. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP orang tua
  8. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  9. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  10. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  11. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus Purwanto
    Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
    11 Juni 2018 12:54:31 WIB
  • susanto oglex
    Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
    10 Maret 2017 18:25:23 WIB
  • Rismanta
    Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 12:44:15 WIB
LP2A BEJIHARJO
Kunjungi Website
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial