Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat
09 Juli 2017 23:06:41 WIB
Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kelahiran Terlambat dari Dukuh
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bagi anak yang pelaporannya lebih dari 1 tahun dilakukan verifikasi data kelahiran dan pemohon menghadirkan 2 orang saksi
Catatan :
Pelapor akan dikenakan saksi administrasi sesaui yang berlaku di Kantor Dukcapil Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Agus Purwanto
Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
11 Juni 2018 12:54:31 WIB -
susanto oglex
Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
10 Maret 2017 18:25:23 WIB -
Rismanta
Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
25 Mei 2016 12:44:15 WIB
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














