Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat

09 Juli 2017 23:06:41 WIB

Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kelahiran Terlambat dari Dukuh
  3. Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  4. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP orang tua
  8. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  9. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  10. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  11. Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Bagi anak yang pelaporannya lebih dari 1 tahun dilakukan verifikasi data kelahiran dan pemohon menghadirkan 2 orang saksi

 

Catatan :

Pelapor akan dikenakan saksi administrasi sesaui yang berlaku di Kantor Dukcapil Gunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus Purwanto
    Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
    11 Juni 2018 12:54:31 WIB
  • susanto oglex
    Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
    10 Maret 2017 18:25:23 WIB
  • Rismanta
    Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 12:44:15 WIB
LP2A BEJIHARJO
Kunjungi Website
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial