Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat
09 Juli 2017 23:06:41 WIB
Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kelahiran Terlambat dari Dukuh
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bagi anak yang pelaporannya lebih dari 1 tahun dilakukan verifikasi data kelahiran dan pemohon menghadirkan 2 orang saksi
Catatan :
Pelapor akan dikenakan saksi administrasi sesaui yang berlaku di Kantor Dukcapil Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023