Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat

09 Juli 2017 23:06:41 WIB

Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kelahiran Terlambat dari Dukuh
  3. Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  4. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP orang tua
  8. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  9. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  10. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  11. Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Bagi anak yang pelaporannya lebih dari 1 tahun dilakukan verifikasi data kelahiran dan pemohon menghadirkan 2 orang saksi

 

Catatan :

Pelapor akan dikenakan saksi administrasi sesaui yang berlaku di Kantor Dukcapil Gunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo