Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat
09 Juli 2017 23:06:41 WIB
Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kelahiran Terlambat dari Dukuh
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bagi anak yang pelaporannya lebih dari 1 tahun dilakukan verifikasi data kelahiran dan pemohon menghadirkan 2 orang saksi
Catatan :
Pelapor akan dikenakan saksi administrasi sesaui yang berlaku di Kantor Dukcapil Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARA
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL TAHUN 2025
- KPSPAM di Bejiharjo Akan Terima Program DAK Air Minum Ratusan Juta
- Cek Persiapan Lebaran, Bupati Gunungkidul Tinjau Perbaikan Jalan di Bejiharjo
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pamong Kalurahan
- Festival Anak Sholeh Bejiharjo ke-10: Cahaya Ramadhan Kembali Bersinar
- Resmi Ditutup, Empat Pemuda Akan Berkompetisi dalam Pemilihan Calon Pamong Kalurahan