Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat

09 Juli 2017 23:07:54 WIB

Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kematian Umum / Terlambat dari Dukuh
  3. Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
  4. Formulir Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP pemohon
  8. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 bagi yang dikuasakan dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  10. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LP2A BEJIHARJO

Kunjungi Website

Pulsa dan PPOB Bejiharjo

Kunjungi Website

Cek Permohonan E-KTP

Cek Status Permohonan KTP

Kabar Desa Bejiharjo