Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat
09 Juli 2017 23:07:54 WIB
Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kematian Umum / Terlambat dari Dukuh
- Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
- Formulir Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 bagi yang dikuasakan dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Perkal LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023
- Pengumuman Petugas Pengolahan Data Prodeskel
- Babonisasi untuk Pencegahan Stunting dari KKN UGK
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran Bantuan 100 Paket Sembako untuk Warga Bejiharjo dari Maa International Australia-YWMI
- Peraturan Kalurahan Bejiharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan B
- Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bejiharjo Tahun 2023