Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat
09 Juli 2017 23:07:54 WIB
Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kematian Umum / Terlambat dari Dukuh
- Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
- Formulir Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 bagi yang dikuasakan dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kartu BPJS Hilang? Yuk Registrasi Mobile JNK
- Lurah Bejiharjo Lantik Dukuh Baru
- Hasil Ujian Calon Pamong Kalurahan Bejiharjo
- Rebut Satu Posisi, Empat Peserta Ikuti Ujian Pamong Kalurahan Bejiharjo
- Pemkal dan LP2A Gelar Pengajian Syawalan dan Pamitan Calon Haji
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARA
- LEMBARAN KALURAHAN BEJIHARJO NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL TAHUN 2025