Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat

09 Juli 2017 23:07:54 WIB

Syarat Membuat Akta Kematian Umum / Terlambat :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kematian Umum / Terlambat dari Dukuh
  3. Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
  4. Formulir Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP pemohon
  8. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 bagi yang dikuasakan dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  10. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus Purwanto
    Semoga dengan bertambahnya usia, Bejiharjo menjadi...baca selengkapnya
    11 Juni 2018 12:54:31 WIB
  • susanto oglex
    Mantab bro , tp lokasinya belum tau pasti...baca selengkapnya
    10 Maret 2017 18:25:23 WIB
  • Rismanta
    Sukses tetap semangat bangun desa kita..semoga lan...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 12:44:15 WIB
LP2A BEJIHARJO
Kunjungi Website
Kabar Desa Bejiharjo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial